Berita Ciamis, galuh.id – Ada sejumlah syarat yang harus pengembang atau developer penuhi ketika hendak membangun perumahan untuk masyarakat.
Kabid Perumahan dan Kawasan Permukiman DPRKPLH Ciamis, Aris Taufik Abadi, menjelaskan syarat pertama membangun perumahan adalah site plan.
Di dalam site plan itu ada gambar rencana atau denah rencana proyek yang akan develepor bangun.
Komposisi lahan pembangunan akan diperiksa terkait sejauh mana kesesuaian lahan terhadap kepentingan komersial serta fasilitas umum.
”Kita akan kaji denahnya. Apakah layak huni atau tidak. Karena kaitannya dengan layanan masyarakat,” kata Aris, Sabtu (20/2/2021).
Layak huni yaitu bangunan rumah harus memperhatikan segi keselamatan, begitu pun dengan rutilahu.
Lanjut Aris, developer juga harus memperhatikan faktor kesehatan rumah hunian, terutama mengenai pencahayaan dan penghawaan.
”MCK dan pengolahan air limbah juga kita persyaratkan,” ucapnya.
Syarat berikutnya yang harus developer tempuh adalah fasilitas PSU (Prasarana Sarana dan Utilitas).
Prasarana seperti jalan utama, drainase. Wajib ada sarana ruang terbuka hijau dan sarana peribadatan seperti mesjid. Utilitas Penerangan Jalan Umum (PJU) pun harus terpenuhi.
Fasilitas PSU minimal 40 persen dari luasan yang ada. ”Dari site plan 100 persen, 40 persennya itu peruntukkannya untuk PSU,” jelas Aris.
Selanjutnya, memperhatikan jarak antara rumah hunian dengan TPS. Lalu ada kewajiban developer menyediakan 2% dari lahan untuk TPU.
Menurut Aris, karena adanya pandemi Covid-19 sepanjang tahun 2020 belum ada developer yang mengajukan pembangunan rumah hunian.
“Tapi untuk perluasan ada, seperti Perum Kota Galuh. Kemarin juga mengajukan pengembangan perum,” katanya.
Meski demikian, pihaknya tetap melakukan evaluasi perum yang sudah berjalan dan memberi masukan terkait syarat yang harus terpenuhi.
Tak hanya itu, pihaknya juga memberikan pemahaman kepada developer perumahan dan membantu dalam pengurusan perizinan. (GaluhID/Evi)
Editor : Evi