Bantuan UMKM diperpanjang, menyusul dengan adanya surat dari Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia.
Surat dengan nomor: 491/SM/X/2020 tanggal 6 Oktober 2020 berisi tentang Perpanjangan Waktu Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku usaha Mikro.
Para pelaku usaha mikro mendapatkan bantuan dari pemerintah sebesar Rp. 2,4 juta per orang dalam rangka pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Bantuan Facebook Rp 12.5 M, Siapa Mau? Cek Persyaratannya di Sini
Selain itu Pemerintah memberikan bantuan ini untuk membantu meringankan para pelaku usaha mikro dalam menjalankan usahanya yang mengalami penurunan.
Penurunan tersebut akibat dari adanya wabah Virus Corona (Covid-19) yang sedang melanda dunia dan berakibat pada berbagai tatanan kehidupan.
Pemerintah memiliki target 12 juta Usaha Kecil Menengah (UKM) akan mendapatkan bantuan tersebut, sehingga akan kembali produktif.
Bantuan tersebut dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Permenkop UKM) Nomor 6 Tahun 2020.