Bantuan UMKM Diperpanjang, Ini Penjelasannya

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Selain itu bantuan tersebut dimaksudkan sebagai upaya penyelamatan ekonomi nasional pada masa pandemi Covid-19 yang sedang mewabah berbagai negara.

Meskipun saat ini masih terdapat proses pencairan bantuan pada rekening bank milik penerima, namun pengusulan nama sudah mulai dilakukan.

Ini menjadi kesempatan untuk para pelaku usaha mikro yang belum sempat mengusulkan atau mengajukan bantuan untuk membantu usahanya.

Bantuan UMKM Diperpanjang sampai akhir November 2020, dan berlaku untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

- Advertisement -

Nantinya penerima saat melakukan pencairan dana bantuan tersebut, tidak dikenakan biaya administrasi dan tidak ada pengembalian.

Karena bantuan sebesar Rp. 2,4 juta tersebut merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit yang harus dikembalikan.

Syarat Untuk Mengajukan

Untuk syarat pendaftaran seperti sebelumnya, pengusul mengisi formulir pendaftaran dan membuat surat pernyataan tidak sedang menerima kredit perbankan.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Warga Sambut Antusias Bantuan Tempat Wudhu dan Sumur Bor di Cipaku Ciamis

Ciamis, galuh.id — Bantuan sarana tempat wudhu dan water well (sumur bor) disalurkan di sejumlah titik di Kecamatan Cipaku,...

Artikel Terkait