Bantuan UMKM Diperpanjang, Ini Penjelasannya

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Kemudian syarat utama yaitu Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik (E-KTP).

Syarat lainnya, pengusul memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan adanya Surat Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK).

Selain IUMK bisa juga dengan dibuktikan dengan Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala Desa/kelurahan diketahui Camat.

Untuk mekanisme pendaftaran, terkait dengan adanya pandemi Covid-19 dan harus menerapkan protocol kesehatan harus dihindari adanya kerumunan.

- Advertisement -

Maka dari itu untuk penyerahan berkas dilakukan secara kolektif olet RT/RW/Desa/Kelurahan/Kecamatan masing-masing sesuai dengan asal atau domisili pengusul.

Sehingga dengan dilakukannya penyerahan secara kolektif tidak akan terjadi kerumunan dan mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).

Bantuan UMKM Diperpanjang ini membuka kesempatan untuk para pelaku usaha agar mendapatkan bantuan sehingga usahanya kembali produktif. (GaluhID/Ardiansyah)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Permudah Pelajar Miliki KTP-el, Disdukcapil Ciamis Luncurkan WASTU KANCANA

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis bekerja sama dengan Cabang Dinas Pendidikan untuk menerapkan inovasi WASTU KANCANA. Program ini bertujuan memudahkan perekaman KTP elektronik bagi pelajar, mendukung kelancaran Sistem Penerimaan Murid Baru 2026, dan meningkatkan kesadaran administrasi kependudukan di kalangan pelajar.

Artikel Terkait