Berita Ciamis, galuh.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Ciamis Jawa Barat melakukan penyesuaian ketetapan nilai minimal untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Kabid Penagihan dan Pengawasan Pajak dan Retribusi Daerah Bapenda Ciamis menyampaikan pernyataan tersebut, Senin (06/05/2024).
Azi mengungkapkan bahwa pada tahun 2024, Bapenda Ciamis telah memutuskan untuk melakukan penyesuaian ketetapan minimal PBB-P2 dari Rp7.500 menjadi Rp12.500.
“Pada tahun ini, kami melakukan penyesuaian ketetapan minimum PBB-P2,” katanya.
Selain itu, Pemkab Ciamis melalui Bapenda juga telah mengumumkan kebijakan mengenai honorarium petugas yang pemungut PBB-P2.
Azi mengatakan, petugas akan menerima honorarium sebesar Rp1.000 untuk setiap SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang dipungut.
“Honorarium upah atas pemungutan pbb-p2 diberikan untuk kolektor desa, kepala dusun dan RT/RW. Sementara untuk pembayarannya pada tahun depan,” jelasnya.
Bapenda Ciamis pada tahun 2023 menargetkan penerimaan PBB-P2 sebesar Rp23,56 dengan capaian sebesar Rp21,81 miliar.