Bapenda Ciamis Perkuat Penelusuran KTMDU dan KBMDU

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

CIAMIS, galuh.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Ciamis terus memperkuat upaya intensifikasi pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui penelusuran kendaraan yang belum melakukan daftar ulang (KBMDU) dan kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU).

Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, H. Fikriansyah, mengatakan penelusuran dilakukan secara langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi dan keberadaan kendaraan yang tercatat dalam database pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan akurasi data kendaraan sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar PKB.

“Penelusuran dilakukan langsung ke lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya kendaraan yang tercatat dalam database. Dengan begitu, kita bisa mengetahui apakah kendaraan masih dimiliki wajib pajak, sudah berpindah tangan, hilang, rusak atau memiliki kondisi lainnya,” ujar Fikriansyah.

- Advertisement -

Dalam pelaksanaannya, penelusuran KBMDU dan KTMDU dilakukan oleh tenaga penelusur dan/atau petugas kelurahan maupun desa yang ditunjuk UPTD P3D bersama pemerintah kabupaten/kota.

Penelusuran diprioritaskan terhadap kendaraan roda empat atau mobil yang memiliki nilai pajak relatif besar. Setelah itu, penelusuran dilanjutkan terhadap kendaraan roda dua dan roda tiga.

Petugas mendatangi langsung alamat wajib pajak sebagaimana tercantum dalam database untuk melakukan klarifikasi. Proses tersebut didukung Aplikasi Telusur Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor (ATOS PAMOR) yang terintegrasi dengan sistem Samsat.

Fikriansyah menjelaskan, penelusuran dilakukan untuk mengetahui kondisi sebenarnya kendaraan di lapangan. Sejumlah kendaraan yang menjadi sasaran antara lain kendaraan hilang tetapi belum dilaporkan kepada kepolisian, kendaraan yang ditarik pihak leasing, kendaraan yang telah berpindah tangan melalui jual beli, waris, hibah maupun lelang.

- Advertisement -

Selain itu, petugas juga menelusuri kendaraan yang mengalami kerusakan berat serta kendaraan dengan alamat wajib pajak yang sudah tidak sesuai atau bahkan tidak ditemukan.

“Jadi, penelusuran ini bukan hanya untuk kendaraan yang menunggak pajak. Kita juga ingin memperjelas status objek dan subjek pajaknya, sehingga data yang dimiliki menjadi lebih akurat,” jelasnya.

Kegiatan penelusuran KTMDU dan KBMDU tersebut merupakan bagian dari skema cost sharing antara pemerintah daerah dan mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 373/HK.02.03/Renbang tentang Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.

Melalui sinergi antara P3DW Ciamis, Pemerintah Kabupaten Ciamis, pemerintah kecamatan, serta pemerintah desa dan kelurahan, penelusuran diharapkan dapat memperjelas status kendaraan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar PKB.

“Sinergi ini penting karena petugas di lapangan membutuhkan dukungan pemerintah kecamatan dan desa atau kelurahan untuk melakukan klarifikasi terhadap data wajib pajak,” ungkap Fikriansyah.

Ia berharap semakin akuratnya data kendaraan dan meningkatnya kepatuhan wajib pajak dapat berdampak terhadap optimalisasi penerimaan PKB di Kabupaten Ciamis.

“Dengan data yang semakin akurat dan kepatuhan masyarakat yang meningkat, penerimaan pajak kendaraan bermotor juga diharapkan semakin optimal. Pada akhirnya, penerimaan tersebut akan kembali mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru

Pemkab Ciamis Ajak Masyarakat Kirim Bibit Pohon sebagai Ucapan

CIAMIS, galuh.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis mengajak masyarakat, instansi pemerintah, organisasi, dunia usaha, akademisi, hingga berbagai pihak lainnya mulai...

Artikel Terkait