Berita Ciamis, galuh.id – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Ciamis Jawa Barat sosialisasikan Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sosialisasi produk hukum baru di Kabupaten Ciamis ini bertempat di Desa Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar, Senin (18/03/2024).
Sosialisasi tersebut diberikan kepada para Kepala Desa di lima kecamatan, antara lain Kecamatan Pamarican, Banjarsari, Banjaranyar, Purwadadi dan Lakbok.
Turut hadir dalam acara tersebut ketua beserta anggota Komisi B DPRD Ciamis. Tampak hadir pula Camat Banjaranyar Taufik Hidayat.
Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis Aef Saefullah mengatakan, terbitnya Perda baru ini tentunya sangat penting untuk disosialisasikan.
“Artinya Perda nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus semua pihak ketahui dan pahami,” katanya.
Aef menjelaskan, Perda ini lahir karena adanya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.