Senin, November 25, 2024

Bapenda Ciamis Sosialisasikan Perda Pajak dan Retribusi di Banjaranyar

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda Ciamis Jawa Barat sosialisasikan Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Ciamis Nomor 15 Tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sosialisasi produk hukum baru di Kabupaten Ciamis ini bertempat di Desa Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar, Senin (18/03/2024).

Sosialisasi tersebut diberikan kepada para Kepala Desa di lima kecamatan, antara lain Kecamatan Pamarican, Banjarsari, Banjaranyar, Purwadadi dan Lakbok.

Turut hadir dalam acara tersebut ketua beserta anggota Komisi B DPRD Ciamis. Tampak hadir pula Camat Banjaranyar Taufik Hidayat.

Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis Aef Saefullah mengatakan, terbitnya Perda baru ini tentunya sangat penting untuk disosialisasikan.

“Artinya Perda nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah harus semua pihak ketahui dan pahami,” katanya.

Aef menjelaskan, Perda ini lahir karena adanya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Shohibul Imam Ajak Implementasikan 4 Pilar Kebangsaan di Kuningan

Jabar, galuh.id - Shohibul Imam, anggota MPR RI dari Fraksi Partai NasDem, menyelenggarakan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Rumah...

Artikel Terkait