CIAMIS, galuh.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis bersama Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Ciamis tidak hanya melakukan penelusuran kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Penelusuran kendaraan yang belum melakukan daftar ulang (KBMDU) dan kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) juga diarahkan untuk memastikan status dan kondisi sebenarnya kendaraan yang tercatat dalam database.
Plt. Kepala Bapenda Kabupaten Ciamis, H. Fikriansyah, mengatakan petugas turun langsung ke lapangan untuk mencocokkan data kendaraan dengan kondisi faktual.
Menurutnya, langkah tersebut penting karena kondisi kendaraan yang tercatat dalam database belum tentu sama dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Penelusuran dilakukan langsung ke lapangan untuk mengetahui kondisi sebenarnya kendaraan yang tercatat dalam database. Dengan begitu, kita bisa mengetahui apakah kendaraan masih dimiliki wajib pajak, sudah berpindah tangan, hilang, rusak atau memiliki kondisi lainnya,” ujar Fikriansyah.
Dalam prosesnya, petugas mendatangi alamat wajib pajak sebagaimana tercantum dalam database untuk melakukan klarifikasi.
Penelusuran tersebut didukung Aplikasi Telusur Objek dan Subjek Pajak Kendaraan Bermotor (ATOS PAMOR) yang terintegrasi dengan sistem Samsat.
Fikriansyah menjelaskan, kendaraan yang ditelusuri memiliki beragam kondisi. Di antaranya kendaraan yang hilang tetapi belum dilaporkan kepada kepolisian, kendaraan yang ditarik pihak leasing, hingga kendaraan yang sudah berpindah tangan melalui jual beli, waris, hibah maupun lelang.
Petugas juga melakukan klarifikasi terhadap kendaraan yang mengalami kerusakan berat serta kendaraan dengan alamat wajib pajak yang sudah tidak sesuai atau tidak ditemukan.
“Jadi, penelusuran ini bukan hanya untuk kendaraan yang menunggak pajak. Kita juga ingin memperjelas status objek dan subjek pajaknya, sehingga data yang dimiliki menjadi lebih akurat,” jelasnya.
Penelusuran diprioritaskan terhadap kendaraan roda empat atau mobil yang memiliki nilai pajak relatif besar. Setelah itu, penelusuran dilanjutkan terhadap kendaraan roda dua dan roda tiga.
Pelaksanaan kegiatan melibatkan tenaga penelusur dan/atau petugas kelurahan maupun desa yang ditunjuk UPTD P3D bersama pemerintah kabupaten/kota.
Menurut Fikriansyah, keterlibatan pemerintah kecamatan serta desa dan kelurahan dibutuhkan karena petugas memerlukan dukungan dalam melakukan klarifikasi terhadap keberadaan kendaraan maupun wajib pajak.
“Sinergi ini penting karena petugas di lapangan membutuhkan dukungan pemerintah kecamatan dan desa atau kelurahan untuk melakukan klarifikasi terhadap data wajib pajak,” ungkapnya.
Penelusuran KBMDU dan KTMDU tersebut merupakan bagian dari skema cost sharing antara pemerintah daerah dan mengacu pada Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 373/HK.02.03/Renbang tentang Intensifikasi Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor.
Fikriansyah berharap kegiatan tersebut tidak hanya berdampak terhadap peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB, tetapi juga menghasilkan database kendaraan yang semakin akurat.
“Dengan data yang semakin akurat dan kepatuhan masyarakat yang meningkat, penerimaan pajak kendaraan bermotor juga diharapkan semakin optimal. Pada akhirnya, penerimaan tersebut akan kembali mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya.
