CIAMIS, galuh.id — Masyarakat Kabupaten Ciamis memiliki kesempatan untuk mendapatkan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program diskon 10 persen yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Program tersebut diberikan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kendaraan baru dalam rangkaian kegiatan GIIAS Bandung 2026.Kegiatan berlangsung pada 9–13 September 2026 di Sudirman Grand Ballroom, Bandung.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, H. Fikriansyah, mengajak masyarakat memanfaatkan program keringanan tersebut sebagai kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan.
Menurutnya, pembayaran pajak kendaraan secara tepat waktu tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan wajib pajak, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu tidak hanya merupakan bentuk kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, tetapi juga memiliki keterkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan dan pelayanan publik,” ujar Fikriansyah.
Ia menjelaskan, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan turut berkaitan dengan penerimaan pemerintah kabupaten melalui mekanisme Opsen PKB dan Opsen BBNKB.
Melalui mekanisme tersebut, sektor kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penerimaan yang dapat mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Ciamis.
“Semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, semakin optimal pula potensi penerimaan yang dapat mendukung pendapatan daerah Kabupaten Ciamis,” katanya.
Fikriansyah mengatakan, program keringanan pajak juga diharapkan dapat mendorong masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya sekaligus memperbarui data kendaraan bermotor.
Selain itu, pembayaran pajak tepat waktu diharapkan dapat mengurangi potensi tunggakan dan mengoptimalkan penerimaan dari Opsen PKB maupun Opsen BBNKB.
“Optimalisasi penerimaan dari sektor kendaraan bermotor membutuhkan sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pemerintah kabupaten/kota, Bapenda, Samsat, kepolisian, serta masyarakat sebagai wajib pajak,” tutur Fikriansyah.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Ciamis untuk memastikan data kendaraan sesuai dengan kondisi dan domisili sebenarnya.
Untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban tersebut, tersedia sejumlah layanan pembayaran pajak, termasuk layanan digital seperti Sambara/Sapawarga dan SIGNAL.
Bapenda Ciamis berharap program keringanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat sekaligus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Dengan meningkatnya kepatuhan wajib pajak, penerimaan dari sektor kendaraan bermotor diharapkan dapat turut memperkuat kapasitas fiskal daerah untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Ciamis.
“Taat Pajak Kendaraan, Kontribusi Nyata untuk Pembangunan Ciamis,” pungkas Fikriansyah.
