Berita Banjar, galuh.id – Polres Banjar Polda Jawa Barat musnahkan barang bukti berupa Minuman Keras (Miras) dan obat terlarang, pada Kamis (30/5/2024).
Barang bukti minuman beralkohol berjumlah sekitar 300 botol berbagai merek dan kemasan mulai dari botol kaca, botol plastik, maupun kemasan plastik.
Sedangkan obat keras terbatas berjumlah ratusan ribu butir dari berbagai merek.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan, pihaknya mengamankan miras tersebut dari pedagang.
Selain pedagang menurut Dani, pihaknya mengamankan dari pembeli dalam razia yang rutin pelaksanaannya setiap malam Minggu.
“Ini sebagai tindak lanjut dari curhatan dan keresahan masyarakat yang kami terima, khususnya pada saat kegiatan Jumat Curhat,” katanya.