Berita Ciamis, galuh.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis Jawa Barat mengimbau agar masa reses anggota DPRD tidak digunakan sebagai ajang kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Ciamis, Jajang Miftahudin menyampaikan hal tersebut pada Selasa (10/01/2024).
Kata Jajang, pada waktu melaksanakan reses, anggota dewan tidak boleh membagi-bagikan atribut dan juga bahan kampanye.
“Reses boleh, dengan syarat tidak kampanye. Kalau sosialisasi peraturan perundangan itu boleh,” jelasnya.
Reses merupakan waktu anggota dewan untuk menyerap dan menampung aspirasi masyarakat konstituennya.
“Jika masa reses gunakan untuk kampanye, berarti itu ada dugaan pelanggaran reses,” terang Jajang.