Lanjut Jajang, fasilitas pemerintah tidak boleh gunakan atau manfaatkan untuk kampanye.
Apabila menemukan ada anggota DRRD menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye, maka pihaknya akan melakukan penelusuran terlebih dahulu.
“Kalau syarat formil materil terpenuhi, di register. Kemudian melakukan pengkajian, baru di klasifikasi pihak terkait,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi
- Advertisement -