Sabtu, November 23, 2024

Bayar PBB di Kota Banjar Diskon 10 Persen Jika Pakai QRIS

Baca Juga

Jodi mengatakan, bagi wajib pajak yang memiliki tagihan di atas Rp2 juta, mendapat diskon 7,5 persen pada pembayaran 4 Maret sampai 31 Mei 2024.

Selain itu wajib pajak juga mendapatkan diskon 2,5 persen jika pembayarannya pada 1 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Selain diskon, program ini juga memberikan penghapusan sanksi denda administrasi PBB bagi wajib pajak.

Namun diskon tersebut berlaku untuk wajib pajak yang menunggak dari tahun 2008 hingga 2023.

“Program penghapusan denda ini berlakunya sampai 31 Desember 2024,” ujar Jodi.

Jodi menambahkan, diskon pembayaran PBB dengan menggunakan QRIS ini merupakan pertimbangan untuk mendukung perekonomian usaha pada badan usaha dan masyarakat. (GaluhID/Diana)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Generasi Muda Ciamis Deklarasi Dukung Herdiat-Yana di Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Generasi muda Ciamis dari kelompok milenial dan zilenial deklarasi dukung pasangan Herdiat-Yana (HY) pada Pilkada 2024. Deklarasi...

Artikel Terkait