“Namun jika mustahik itu tetap tidak ingin menjalani usaha lagi misal dengan alasan punya pekerjaan yang lebih menguntungkan, maka mekanisme over berdayanya akan berlaku,” katanya.
Sementara Ketua Baznas Ciamis, KH. Lili Miftah menuturkan, program tersebut merupakan salah satu upaya dalam mengentaskan kemiskinan.
“Melalui program ini dapat menciptakan iklim masyarakat yang berjiwa wirausaha. Serta membantu pembangunan perekonomian di sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.
Dalam program ini kata KH. Lili, Baznas Ciamis telah mengusulkan 30 unit gerobak, namun yang terealisasi baru 7 gerobak.
Para mustahik yang mendapatkan bantuan pendayagunaan ini berasal dari masyarakat yang ditunjuk oleh unit pengumpul zakat (UPZ) yang ada di Desa maupun Kecamatan.
Sebelum diberi bantuan program ini, para mustahik telah mengisi biodata dan juga persyaratan. Sehingga yang mendapat bantuan ini bukan mustahik konsumtif melainkan mustahik produktif.
“Minimal mustahik yang mendapatkan bantuan program ini nantinya bisa menjadi munfiq. Artinya setelah berjualan itu minimal mereka dapat bersedekah ke Baznas. Kemudian jika usahanya dapat berkembang dan lebih maju kita arahkan untuk menjadi muzakki,” tandasnya. (GaluhID/Tony)