Berita Ciamis, galuh.id – Kepala BBWS Citanduy, Bambang Hidayah, sebut masih ada masyarakat yang membangun tempat tinggal di sekitar bantaran sungai.
Menurutnya, pembangunan lahan untuk tempat tinggal maupun tempat komersil di sekitar bantaran sungai merupakan hal yang keliru.
“Bantaran sungai itu merupakan daerah basah dan daerah tergenang air. Itu mestinya dikosongkan,” kata Bambang kepada galuh.id, Jumat (23/9/2022).
Pembangunan di bantaran sungai, lanjut Bambang, jelas menyalahi aturan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015.
Kecuali di daerah sempadan sungai (zona penyanggah air dan daratan) mau digunakan sebagai tempat joging track atau parkir.
“Itu boleh. Namun harus memiliki izin dari Kementerian Sumber Daya Air,” ucapnya.
Jika ada masyarakat telah bermukim di sekitar bantaran dan punya surat tanahnya, maka ketika akan menormalisasikan sungai, mau tidak mau harus segera pindah.
“Biasanya ada kebijakan ganti rugi dari penyedia jasa,” jelas Bambang.