BBWS Citanduy: Bangun Rumah di Bantaran Sungai Melanggar Aturan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Berita Ciamis, galuh.id – Kepala BBWS Citanduy, Bambang Hidayah, sebut masih ada masyarakat yang membangun tempat tinggal di sekitar bantaran sungai.

Menurutnya, pembangunan lahan untuk tempat tinggal maupun tempat komersil di sekitar bantaran sungai merupakan hal yang keliru.

“Bantaran sungai itu merupakan daerah basah dan daerah tergenang air. Itu mestinya dikosongkan,” kata Bambang kepada galuh.id, Jumat (23/9/2022).

Pembangunan di bantaran sungai, lanjut Bambang, jelas menyalahi aturan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 PermenPUPR Nomor 28 Tahun 2015.

- Advertisement -

Kecuali di daerah sempadan sungai (zona penyanggah air dan daratan) mau digunakan sebagai tempat joging track atau parkir.

“Itu boleh. Namun harus memiliki izin dari Kementerian Sumber Daya Air,” ucapnya.

Jika ada masyarakat telah bermukim di sekitar bantaran dan punya surat tanahnya, maka ketika akan menormalisasikan sungai, mau tidak mau harus segera pindah.

“Biasanya ada kebijakan ganti rugi dari penyedia jasa,” jelas Bambang.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkab Ciamis Siapkan Evaluasi Gubernur

Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 dalam Rapat Paripurna. Bupati Herdiat Sunarya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah untuk memperkuat kemandirian fiskal. Raperda akan dievaluasi oleh Gubernur sebelum ditetapkan.

Artikel Terkait