Berita Tasikmalaya, galuh.id – Nasib malang menimpa seorang anak perempuan di Kabupaten Tasikmalaya. Dia menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
Tak hanya dicabuli berulang-ulang, korban juga bahkan menderita penyakit kelamin. Diduga, korban tertular penyakit kelamin dari ayah tirinya.
Pria di Tasikmalaya (Pelaku) pencabulan diketahui bernama Yosep (38), warga Kecamatan Bantarkalong Kabupaten Tasikmalaya.
Pelaku tega mencabuli anak tirinya sendiri hingga berulang-ulang.
Anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membekuk pelaku saat bersembunyi di tempat kediamannya, Senin (27/04/2020).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan, menerangkan, pria di Tasikmalaya yaitu pelaku telah mencabuli korban lebih dari satu kali. Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku pada tanggal 5 April lalu.
“Pelaku kebetulan ayah tiri korban. Pada 5 April lalu, pelaku setubuhi korban lebih dari satu kali,” ujar Siswo, di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (28/4/2020).
Pelaku Seorang Residivis
Di hadapan polisi, pelaku yang juga merupakan seorang residivis kasus curanmor ini hanya bisa tertunduk dan menyesali perbuatannya. Pelaku juga mengaku khilaf.
Tarigan menerangkan, perbuatan cabul itu dilakukan pelaku saat istrinya sedang bekerja dan tidak berada di rumah.
Modusnya, pelaku membujuk korban untuk melihat festival di kampung.
“Mulanya si pelaku bujuk anaknya untuk nonton pameran dan diberi jajan, saat itu pelaku lalu menyetubuhi korban,” kata Tarigan.
Kasus itu pun kemudian terbongkar setelah ibu korban mengetahui saat anaknya mengeluh sakit di bagian organ vitalnya.
Tak hanya organ vitalnya rusak, korban yang masih duduk dibangku Sekolah Dasar (SD) ini pun harus menderita penyakit kelamin.
Korban diduga tertular penyakit kelamin dari ayah tirinya.
Saat ini, korban tengah menjalani pemeriksaan medis di RSUD SMC Tasikmalaya, didampingi Petugas KPAID Kabupaten Tasikmalaya.
Kejadian itu tentunya menimbulkan trauma pada korban. Tak hanya berdampak pada fisik, kejadian itu pun berdampak pada sisi psikologis korban.
Untuk itu, ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengaku, pihaknya akan mendampingi korban untuk pemulihan psikologis dan fisiknya.
“Tentunya berdampak trauma, kita akan terus dampingi korban untuk pemulihannya,” terang Ato Rinanto.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dalam dan sabun korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 82 junto Undang-undang nomor 45 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun. (GaluhID/Evi)