Ia menerangkan, persyaratan isbat nikah itu antara lain fotocopy KTP pemohon 1 dan pemohon 2, yaitu pasutri itu sendiri.
Kemudian, keterangan dari KUA setempat bahwa perkawinannya itu tidak tercatat, serta kartu keluarga (KK).
Penyebab 17 Pasutri di Ciamis Nikah Siri
Ema, sapaan akrab Panitera Muda Gugatan PA ini mengatakan terjadinya nikah siri itu biasanya disebabkan karena perkara biaya.
Sebenarnya, biaya nikah itu nol rupiah jika akad nikahnya berlangsung di KUA pada waktu jam kerja.
“Mungkin karena masyarakat awam. Jadi lebih memilih nikah siri saja dulu,” ucapnya.
Dengan sidang isbat nikah ini, pasutri nikah siri yang sudah memiliki anak, maka legalitas anaknya akan diakui oleh negara.