“Jadi kegiatan ini untuk menyelamatkan nasib anak. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan akte kelahiran kan buku nikah,” tuturnya.
Pada kesempatan itu, pihaknya mengimbau masyarakat, khususnya para pencari keadilan, segala sesuatu itu harus tercatat dan tertib administrasi.
“Khusus untuk perempuan, jangan mau nikah siri, nanti rugi. Harus nikah resmi, tercatat di KUA,” ujarnya.
Ruginya nikah siri bagi perempuan, jika suami sudah tidak suka, ia bebas meninggalkan. Cerai pun tidak harus ke pengadilan. Cukup dengan kata “saya talak kamu”.
“Kalau suami masih suka, ya berhubungan. Tapi kalau sudah tidak suka, ya bubar,” imbuhnya.
Salah satu pasutri nikah siri, Oha Nugraha dan Siti Rosdiana, mengaku bahagia dengan adanya sidang isbat ini lantaran bisa mendapatkan buku nikah gratis.
Pasutri ini pun mengaku sudah 8 tahun menjalin hubungan suami istri dengan status nikah siri.
“Saya bersyukur, alhamdulilah dapat buku nikah. Terima kasih Pemkab Ciamis,” kata Oha. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi