BKPSDM Ciamis Ingatkan ASN Jaga Disiplin dan Jauhi Perselingkuhan

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

CIAMIS, galuh.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis menegaskan komitmennya dalam menindak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar disiplin. Pada 2026 ini, BKPSDM tengah memproses sejumlah kasus pelanggaran disiplin ASN. Bahkan, pada 2025 lalu, dua ASN telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.

Hal itu disampaikan BKPSDM Kabupaten Ciamis saat memberikan pembinaan dan sosialisasi kepada ASN se-Kecamatan Banjarsari di Aula Kecamatan Banjarsari, Selasa (28/7/2026).

Sekretaris Dinas BKPSDM Tini Lastiniwati menyampaikan pemberian sanksi hingga pemecatan terhadap ASN tidak dilakukan secara instan, melainkan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia mencontohkan, apabila dugaan pelanggaran dilakukan oleh ASN di lingkungan pendidikan, maka pembinaan terlebih dahulu dilakukan oleh atasan langsung. Jika tidak terselesaikan, penanganan dilanjutkan ke Dinas Pendidikan, kemudian diteruskan ke BKPSDM.

- Advertisement -

“Setelah itu akan dibentuk panitia khusus yang terdiri dari Inspektorat, BKPSDM, dan Disdik. Dari hasil pemeriksaan tim tersebut nantinya akan ditentukan keputusan yang diambil,” jelasnya.

Tini mengungkapkan, sepanjang 2025 terdapat dua ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis, masing-masing satu laki-laki dan satu perempuan, yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin. Namun, ia tidak merinci instansi asal kedua ASN tersebut.

“Ada dua ASN pada tahun 2025 yang diberhentikan karena pelanggaran disiplin dan tahun ini kami tengah memproses ASN yang diduga melanggar disiplin” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Tini mengingatkan agar ASN menjauhi perilaku perselingkuhan karena dapat berdampak negatif terhadap kinerja maupun citra aparatur pemerintah.

- Advertisement -

“Kami mengimbau seluruh ASN di Kabupaten Ciamis agar menjauhi perselingkuhan,” tegas Tini.

Selain menyinggung persoalan disiplin, Tini juga menjelaskan bahwa ASN pria yang ingin berpoligami harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, salah satunya memperoleh izin tertulis dari istri pertama.

“ASN pria yang ingin berpoligami diperbolehkan, tapi prosesnya cukup panjang dan persyaratannya banyak. Salah satunya harus ada izin tertulis dari istri pertama,” katanya.

Melalui kegiatan pembinaan tersebut, BKPSDM berharap seluruh ASN di Kabupaten Ciamis, khususnya di Kecamatan Banjarsari, semakin meningkatkan kedisiplinan, menjaga integritas, serta mempertahankan kredibilitas sebagai aparatur negara.

“Tanamkan disiplin dari diri sendiri, ikhlas dalam bekerja, dan jaga kredibilitas bahwa kita adalah ASN,” pungkasnya.

- Advertisement -
Berita Terbaru

Tongkat Estafet Kepemimpinan Polres Ciamis Beralih, AKBP Eko Iskandar Siap Lanjutkan Program

Perubahan kepemimpinan di Polres Ciamis terjadi dengan dilantiknya AKBP Eko Iskandar sebagai Kapolres baru, menggantikan AKBP H. Hidayatullah yang berpindah tugas. Sertijab dipimpin Kapolda Jabar dan menekankan pentingnya sinergi dalam menjaga keamanan. Eko Iskandar berkomitmen untuk melanjutkan program positif dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Artikel Terkait