Dengan demikian, pada penilaian kinerja periode Januari hingga Desember 2023, akan menerapkan sistem konversi angka kredit menjadi predikat kinerja.
Kepala BKPSDM Ciamis, Ai Rusli Suargi mengatakan bagi PNS yang tidak mengintegrasikan Penilaian Angka Kredit (PAK), akan mengalami hambatan.
Hambatan dalam proses pengurusan pengangkatan jabatan, kenaikan jenjang dan kenaikan pangkat.
“Oleh karena itu, penyesuaian PAK sangat penting bagi perkembangan karier PNS dalam jabatan fungsional,” ungkapnya, Selasa, (4/12/2023). (GaluhID/Tegar)
Editor : Evi