Setelah Pemerintah memberikan Bantuan Kouta Belajar yang diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru dan dosen. Kini pemerintah juga membantu pendidik dan tenaga kependidikan melalui program BSU (Bantuan subsidi Upah/gaji) atau lebih dikenal dengan BLT BPJS yang cair mulai November.
BLT BPJS Guru Honorer
Dana BSU (Bantuan Subsidi Upah/ gaji guru ini sendiri adalah sisa dari program BLT subsidi kepada karyawan. Dana ini akan disalurkan kepada guru honorer yang belum mendapat kesempatan mendapatkan bantuan program bpjs ketenagakerjaan. Hal ini menjadi salah satu persyaratan untuk mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Adapun besarnya dana BSU (Bantuan Subsidi Upah/Gaji) yang diberikan oleh Pemerintah adalah sebesar RP. 600 perbulan selama 4 bulan. Dengan target yaitu guru honorer atau tenaga kependidikan yang belum mendapat bantuan lainnya.
Persyaratan wajib penerima BSU bagi guru
Untuk mendapatkan dana BSU (Bantuan Subsidi Upah) atau BLT BPJS guru honorer ada beberapa persyaratan yang wajib terpenuhi diantaranya:
- Guru yang belum sertifikasi artinya belum pernah melaksanakan PPG dan belum mempunyai sertifikat pendidik.
- Tenaga kependidikan artinya Staf Tata usaha yang membantu mengoprasikan administrasi sekolah.
- Terdaftar di dapodik artinya masih terdaftar aktif di data pendidik dan tenaga kependidikan.
- Tidak masuk program bpjs tenaga kerja artinya belum mendapat bantuan
- Tidak masuk program Prakerja artinya tidak sedang menerima program Prakerja yang sudah berjalan. Sehingga mendapatkan BLT BPJS guru honorer.
Cara pengecekan data diri penerima BSU (Bantuan Subsidi Upah) Guru Honorer
Untuk mengecek data-data tersebut bisa dicari di info GTK dengan alamat: https://info.gtk.kemdikbud.go.id/.