Di samping hal tersebut, ternyata masih banyak yang belum mengerti persyaratan menjadi peserta BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga tidak jarang kita melihat banyaknya calon peserta yang tereliminasi atau gagal lolos sebagai penerima akibat hal tersebut.
Dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dijelaskan bahwa para pekerja harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, berstatus sebagai pekerja atau buruh, termasuk Warga Negara Indonesia, dan memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Akan tetapi bagi peserta BLT BPJS yang memenuhi persyaratan, akan tetapi tidak mendapat dana bantuan hingga kini bisa melaporkan hal tersebut pada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Tentu kabar terkait BLT BPJS Ketenagakerjaan yang cair pada November 2020, menjadi penantian banyak orang. Terutama bagi para pekerja yang kesulitan menghadapi pandemi Covid-19.
Ditambah para penerima akan mendapat dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta, yang akan dibagi menjadi dua tahapan yaitu Rp 1,2 juta per dua bulan.
BLT BPJS Ketenagakerjaan cair November 2020, jadwal tersebut merupakan jadwal pencairan untuk BLT BPJS termin atau gelombang kedua. (GaluhID/Hega)