BLT BPUM UMKM Ditutup November, Langsung Daftarkan Diri!
Meskipun akan berakhir akhir bulan ini, Kemenkop bisa saja menutup pendaftaran lebih awal apabila kuota telah terpenuhi.
Oleh karena itu, pelaku usaha yang belum pernah mendaftar dalam program Kemenkop ini bisa segera melakukannya.
Pendaftaran BPUM ini hanya bisa dilakukan secara offline, karena pemerintah tidak menyediakan akses pendaftaran secara online.
Pelaku UMKM bisa mendaftarkan dirinya melalui Dinas Koperasi dan UMKM sesuai domisili masing-masing.
Selain itu, pendaftar juga harus memenuhi persyaratan yang sudah tercantum dalam Peraturan Menter Koperasi UMKM nomor 6 tahun 2020, yaitu :