- Pelaku usaha termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha berskala mikro (UMKM)
- Bukan termasuk anggota TNI/POLRI, Aparatur Sipil Negara (ASN), serta Pegawai BUMN ataupun BUMD.
- Tidak dalam masa kredit atau menerima pembiayaan dari perbankan dan KUR (Kredit Usaha Rakyat).
- Surat Keterangan Usaha atau SKU, terutama bagi para pelaku usaha mikro yang alamat KTP dan domisili usaha berbeda.
Untuk SKU, pembuatannya bisa pelaku usaha kecil serahkan ke kelurahan atau kantor desa tempatnya berusaha dan membutuhkan cap sah dari kantor kecamatan.
SKU ini berisi keterangan bahwa orang yang tercantum dalam surat tersebut merupakan penduduk kelurahan atau desa dan benar memiliki sebuah usaha yang sudah tercantum.
Pembuatan SKU ini tidak ada pungutan biaya baik dari kantor desa maupun kantor kecamatan dan SKU hanya berlaku satu tahun sejak tanggal terbit.
Selain itu ada juga dokumen yang harus terlampir saat mengisi formulir pendaftaran seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.