Apabila tidak memiliki nomor rekening, pihak bank BRI akan langsung membuatkannya.
Selain mengecek secara mandiri, Kemenkop juga mengirim pemberitahuan melalui pesan SMS jika pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima bantuan.
Penerima cukup mendatangi kantor bank penyalur, baik BRI, BNI, ataupun Bank Syariah mandiri untuk melakukan verifikasi ulang data.
Setelah melakukan verifikasi, pihak bank akan meneruskan data dan dana bantuan akan masuk ke nomor rekening pengguna.
Untuk proses pencairan ini, pelaku usaha tidak perlu mengeluarkan biaya karena termasuk dana hibah.
Harap ingat, apabila penerima tidak melakukan verifikasi ulang dalam waktu tiga bulan maka pemerintah berhak menarik kembali dana bantuan tersebut.
BLT BPUM UMKM ditutup November, pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu perekonomian masyarakat meski dalam masa pandemi. (GaluhID/Hega)