Rabu, April 24, 2024

Jadwal Pencairan BSU Karyawan Tahap 3, Ini Penjelasan Kemnaker

Baca Juga
- Advertisement -

Bantuan Subsidi Upah atau BSU karyawan tahap 3 direncanakan akan cair pada hari Senin 14 September 2020, meleset dari perkiraan awal yang diharapkan bisa cair pekan ini.

Awalnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan ini dijadwalkan cair Jumat  (11/9/2020), namun batal terealisasi.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menjelaskan alasan tak cairnya BSU karyawan tahap 3 di pekan ini.

- Advertisement -

Ida Fauziyah memperkirakan subsidi gaji karyawan untuk tahap 3 kepada 3,5 juta calon pekerja penerima program akan disalurkan pada Senin (14/9/2020) depan.

Baca Juga: BLT BPJS Tahap 3 Segera Cair, Yuk Cek Segera Nama Anda!

Hal itu sudah sesuai menurut petunjuk teknis yang memperhitungkan 4 hari verifikasi atau checklist usai menerima data pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan pada Selasa (8/9/2020) lalu.

“Kami akan menggunakan 4 hari itu. Dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin. Karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan checklist data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menaker di Bali, Jumat (11/9/2020).

Data Penerima BSU Karyawan Tahap 3 Banyak

Selain pelaksanaan teknis, molornya penyaluran BSU karyawan tahap 3 juga disebabkan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang 1 dan 2.

Saat ini, total data calon penerima BLT karyawan yang telah diterima oleh pemerintah mencapai 9 juta pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta.

”BSU batch pertama sudah kami lakukan transfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua ada 3 juta. Batch ketiga ini BPJS menyerahkan kepada kami 3,5 juta,” ucapnya.

Untuk BSU karyawan tahap 3, lanjut Menaker, pihaknya akan menggunakan waktu 4 hari karena jumlahnya lebih banyak. Sehingga butuh waktu memastikan kesesuaian data.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengatakan akan menyalurkan subsidi gaji kepada 3,5 juta calon penerima BSU karyawan tahap 3 dengan perkiraan hari Jumat (9/9/2020).

Hal tersebut sesuai petunjuk teknis setelah menerima data serta diverifikasi kembali selama 4 hari.

Setelah verifikasi selesai, kemudian diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan. Lalu, dari KPPN diserahkan ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Namun BP Jamsostek menyebut 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, tak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

BP Jamsostek Validasi 14,2 Juta Nomor Rekening

Sebelumnya pada 24 Agustus 2020 lalu, BP Jamsostek menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima BSU ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Kemudian pada Selasa (1/9/2020), diserahkan sebanyak 3 juta data pekerja calon penerima BSU.

Direktur Utama BP Jamsostek, Agus Susanto menerangkan penyerahan data pekerja calon penerima BLT ini merupakan kali kedua, yang dilakukan bertahap setiap minggunya.

Hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta pada akhir September 2020.

Dari jumlah target itu, telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening dan sudah divalidasi berlapis 3 tahap. Hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta.

”Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam 2 tahap,” katanya.

Lebih lanjut Agus menerangkan, ada dua alternatif tindakan yang bisa dilakukan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis BP Jamsostek.

Alternatif pertama, data nomor rekening akan dikembalikan oleh BP Jamsostek kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang.

Hal itu dilakukan jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14 Tahun 2020.

Lalu alternatif kedua, nomor rekening secara otomatis tidak akan masuk ke dalam daftar penerima BSU ketika data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria Permenaker.

Cek Nama Terdaftar

Sebanyak 11,3 juta karyawan penerima BSU dari Kementerian Tenaga Kerja Indonesia sudah terdata.

Targetnya, hingga akhir September 2020, sebanyak 15,7 juta karyawan dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan akan menerima BSU BPJS Ketenagakerjaan.

Hingga saat ini, sudah ada total 9 juta data calon penerima BLT karyawan mulai gelombang 1, 2, dan 3 yang telah diterima oleh Kemenaker.

Besaran bantuan subsidi gaji ini yakni Rp 2,4 juta untuk empat bulan. Atau Rp 600 ribu per bulan.

Untuk mengetahui apakah nama Anda terdaftar atau tidak, bisa di cek melalui website dan media sosial resmi Jamsostek BPJS Ketenagakerjaan sebagai berikut:

  • Website: bsu.BPJamsostek.id
  • Instagram: @bpjs.ketenagakerjaan
  • Twitter: @bpjstkinfo
  • Facebook: BPJS Ketenagakerjaan

Sebagai informasi, subsidi gaji diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan. BLT diberikan kepada pekerja yang menjadi peserta BP Jamsostek.

Subsidi gaji karyawan BPJS Ketenegakerjaan merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat pandemi Covid-19.

Menaker berharap bantuan pemerintah berupa BSU karyawan tahap 3 ini hendaknya digunakan untuk membeli kebutuhan primer. Misalnya sembako atau produk buatan dalam negeri dan UMKM. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Nathan Tjoe-A-On Kembali Perkuat Timnas Indonesia U-23 untuk Lawan Korea Selatan

Galuh.id- Berita menggembirakan datang dari Nathan Tjoe-A-On yang mendapat  izin dari SC Heerenveen untuk kembali bergabung dengan Timnas Indonesia...

Artikel Terkait