Jumat, November 22, 2024

Budidaya Ganja Rumahan di Tasikmalaya Berhasil Diungkap BNN

Baca Juga

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Aktivitas budidaya ganja rumahan di Tasikmalaya berhasil diungkap BNN (Badan Narkotika Nasional), Selasa (20/10/2020). Puluhan pohon ganja diamankan petugas.

Tak hanya puluhan pohon ganja, petugas BNN juga mendapati bibit-bibit kecil ganja yang siap semai.

Sebuah rumah milik warga berinisial M (50) di Kampung Cisirah, Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, digerebek petugas BNN.

Hasilnya, petugas BNN Tasikmalaya menemukan puluhan pohon ganja di dalam rumah yang sengaja ditanam dalam polybag.

Guna mengelabui warga dan petugas, pohon ganja tersebut disimpan di bagian atas rumah.

Kepala BNN Tasikmalaya Tuteng Budiman mengatakan bahwa pihaknya melakukan
penyelidikan kasus ini tidak singkat. Melainkan memakan waktu panjang selama 2 bulan.

Dalam penyelidikan tersebut, BNN Tasikmalaya dibantu oleh warga dan aparat desa setempat.

“Ini dibantu warga dan aparat desa. Kita pantau terus. Sampai akhirnya hari ini kita sergap. Terbukti di dalam rumah tersebut ada sekitar 45 pohon ganja dengan bibit kecilnya,” ujar Tuteng.

Budidaya Ganja Rumahan Selama 7 Tahun

Petugas BNN Tasikmalaya mengamankan sebanyak 4 orang pelaku dalam kasus ini. Satu orang diantaranya merupakan pemilik rumah berinisial M (50).

Diketahui, M merupakan otak dari kasus budidaya ganja rumahan ini. Sedangkan 3 orang lainnya adalah orang kepercayaan M dalam budidaya ganja.

“Kita amankan pemilik rumah inisial M. Beserta 3 orang kepercayaanya. Langsung kita amankan untuk pemeriksaan lebih mendalam,” ucapnya.

Pelaku mengaku sudah budidaya ganja di rumah selama 7 tahun. Selain dikonsumsi secara pribadi, pelaku juga menjual ganja untuk diedarkan di sekitaran Ciawi.

Pelaku sudah mengonsumsi ganja dari sejak dirinya masih kecil. Hingga akhirnya pelaku memutuskan untuk menanam ganja dan menjualnya.

“Dia ini sejak kecil sudah konsumsi ganja. Jadi akhirnya dia putuskan tanam dan jual ganja,” jelasnya.

Petugas BNN mengamankan barang bukti puluhan pohon ganja dan bibit ganja siap semai. Petugas juga masih mendalami kemungkinan pelaku menanam ganja di ladang terbuka.

”Akibat perbuatanya, keempat warga ini terancam hukuman mati,” pungkas Tuteng. (GaluhID/Evi)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Pemkab Ciamis Matangkan Persiapan Pilkada 2024, Pastikan Sarpras dan Netralitas ASN

Ciamis, galuh.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menggelar rapat koordinasi untuk persiapan Pilkada serentak 2024. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh...

Artikel Terkait