Banjar, galuh.id – Sejumlah warung yang buka siang hari saat Ramadan di Kota Banjar, Jawa Barat disidak petugas gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP, Kamis (13/3/2025). Operasi dimulai dari Jalan Letjen Suwarto, melintasi Jalan Kantor Pos, hingga Jalan Hamara Efendi dan Jalan Husen Kertasasmita.
Sidak warung ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Wali Kota Banjar nomor 400.2.3/1008/setda/2025. Surat edaran tersebut mengatur kegiatan di bulan suci Ramadan 1446 H.
Sekretaris Dinas Satpol PP Kota Banjar, Fera Pratama, menegaskan tujuan utama patroli adalah edukasi bagi pemilik rumah makan, PKL, hingga pelaku UMKM. Tujuan lainnya agar mereka tidak buka di siang hari.
Baca Juga: Orang Tua Siswa SMAN 1 Kota Banjar Galang Dana untuk Bangun Tangga Darurat
“Kami ingin memberikan edukasi sesuai edaran Wali Kota Banjar. Tujuannya agar pedagang tidak berjualan dari pagi hingga pukul 15.00 WIB,” ujar Fera Pratama.
Pesan ini juga diperkuat dengan imbauan untuk menghargai mereka yang sedang berpuasa.
Selama patroli, petugas menemukan sejumlah rumah makan yang tetap buka dan melayani pelanggan di siang hari. Beberapa pelanggan bahkan terlihat canggung saat didatangi petugas. Sementara pelanggan lainnya berpura-pura ke kamar mandi atau langsung melarikan diri.
Tak hanya rumah makan, beberapa warha juga ditemukan sedang makan di PKL Jalan Hamara Effendi.
Terkait sanksi, Kabag Kesra Setda Kota Banjar H Agus menyatakan akan menilai setiap pelanggaran secara individu, sesuai dengan surat edaran tersebut.
“Kami tidak melarang berjualan, namun diminta agar menghargai yang berpuasa dengan tidak membuka usaha sebelum waktunya. Pelanggan yang ingin membeli tetap dilayani, namun harus dibawa pulang, bukan makan di tempat,” tegas H Agus.
Melalui operasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat, terutama pemilik rumah makan, restoran, dan PKL, dapat saling menghargai dan menjaga kesucian bulan Ramadan. (GaluhID/Teja)
