Dalam penyikapan tersebut menurut Herdiat, pihaknya akan mengikuti arahan pemerintah pusat mengacu pada Inmendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tersebut tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru.
Mengacu Inmendagri tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis akan menutup semua alun-alun pada 31 Desember 2021 – 1 Januari 2022.
Selain itu, akan diadakan juga rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar dapat menjaga jarak.
Kemudian untuk mengantisipasi keramaian dan kerumunan, Herdiat memberikan intruski agar mengaplikasikan Aplikasi Peduli Lindungi.
Selanjutnya, menurut Herdiat akan dilakukan pengetatan Protokol Kesehatan (Prokes) di tempat-tempat peribadatan dan tempat wisata.
Jika terdapat pagelaran budaya, maka akan dilaksanakan dengan tanpa penonton atau dilakukan dengan cara virtual.(GaluhId/Ardiansyah)