Berita Ciamis, galuh.id – Bupati Ciamis Provinsi Jawa Barat, Herdiat Sunarya minta kepada Kepala Desa (Kades) hati-hati dalam mengelola DD..
Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara penyuluhan hukum program Jaga Desa di Gedung K.H. Irfan Hielmy Islamic Center Ciamis, pada Rabu (08/11/2023).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) yang menggelar acara tersebut.
Tema kegiatan yakni Penanganan Perkara Terhadap Pengelolaan Dana Desa.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Herdiat mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada DPMD dan kejaksaan atas atensi untuk pelaksanaan penyuluhan hukum.
Menurut Herdiat, kegiatan ini sangat penting bagi para Kepala Desa (Kades) dan Ketua BPD.
“Mudah-mudahan dengan kegiatan ini para Kades dan Ketua BPD semakin sinkron dan harmonis, saling memahami fungsi dari tugasnya masing-masing,” ucapnya.
Dalam pengelolaan bantuan keuangan termasuk di dalamnya Dana Desa dan Dana Alokasi Desa, Herdiat mengatakan pemberian dananya cukup besar.
Jumlahnya yaitu lebih dari Rp 300 miliar yang tersebar di 265 desa di Kabupaten Ciamis.