Berita Ciamis, galuh.id – Bupati Ciamis Jawa Barat Herdiat Sunarya menyerahkan 492 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, Selasa (17/10/2023).
Bupati menyerahkan sertifikat tersebut secara simbolis kepada lima orang penerima di depan ratusan masyarakat.
Sertifikat PTSL dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ciamis tahun anggaran 2023 adalah program secara serentak oleh pemerintah.
Bertujuan untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat.
Bupati Ciamis Herdiat mengatakan, pembagian sertifikat PTSL adalah pencapaian pemerintah dalam menciptakan pemenuhan hak kepemilikan tanah yang sah dan legal bagi masyarakat Kabupaten Ciamis.
Dan hal ini adalah bentuk perwujudan yang konkret terhadap pemberian kepastian hukum kepada masyarakat.
“Sertifikat ini adalah salah satu tanda bukti kepemilikan tanah, ini berbeda dengan SPPT karena SPPT itu adalah surat keterangan pajak bumi dan bangunan,” katanya.