Bupati Ciamis Tegaskan Dana Koperasi Merah Putih Bukan Hibah

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa dana Koperasi Merah Putih bukan hibah, melainkan pinjaman yang wajib dipertanggungjawabkan.

Hal itu ia sampaikan saat kegiatan peluncuran program kelembagaan Koperasi Merah Putih secara virtual bersama seluruh desa dan kelurahan di Aula Setda Ciamis, Senin (21/07/2025).

Acara tersebut menjadi bagian dari peluncuran nasional koperasi Merah Putih yang terpusat di Sleman, DIY, serta di hadiri langsung oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.

Dalam sambutannnya, Bupati Herdiat menekankan bahwa pembentukan koperasi tersebut merupakan amanat Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.

- Advertisement -

Ia pun mengingatkan dengan tegas bahwa dana koperasi bukanlah hibah, melainkan pinjaman yang wajib dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah memberikan pinjaman antara Rp3 hingga Rp5 miliar per koperasi. Ini bukan hibah. Dana ini wajib dipertanggungjawabkan dan memiliki bunga ringan sebesar 6% per tahun,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, sudah terbentuk 258 koperasi berbadan hukum yang tersebar di 258 desa dan 7 kelurahan di Kabupaten Ciamis.

“Semoga program koperasi ini dapat menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi lokal, membuka lapangan kerja. Serta memperkuat ketahanan ekonomi dan sosial masyarakat desa,” tuturnya.

- Advertisement -

Pengelolaan koperasi akan mendapat pengawasan secara ketat dan transparan. Kepala desa dan lurah harus memilih pengurus koperasi yang profesional, berintegritas, dan memahami sistem perkoperasian.

Herdiat menjelaskan bahwa pencairan dana pinjaman, pemberiannya tidak sekaligus. Koperasi wajib mengajukan proposal dan di verifikasi terlebih dahulu oleh lembaga penyalur yang di tunjuk pemerintah.

“Dana pinjaman penyalurannya secara parsial, sesuai kebutuhan koperasi yang diajukan dalam proposal. Pemerintah akan menilai langsung kelayakannya,” jelasnya.

Penyaluran Dana Koperasi Merah Putih

Jenis usaha yang bisa koperasi kembangkan sangat beragam. Mulai dari unit simpan pinjam, perdagangan sembako, apotek desa, klinik.

Kemudian pergudangan dan logistik, hingga sektor pertanian dan peternakan, tergantung potensi desa atau kelurahan masing-masing.

Untuk mencegah kredit macet dan penyalahgunaan dana, Herdiat mengingatkan agar koperasi melakukan penyaluran dana secara selektif dan profesional.

“Saya tidak ingin koperasi ini berujung masalah hukum seperti yang terjadi pada koperasi-koperasi sebelumnya. Harus kelola dengan akhlak, profesional, dan akuntabel,” tegas Herdiat.

Ia pun mendorong kolaborasi koperasi dengan BUMDes dan lembaga desa lainnya guna mengoptimalkan potensi lokal.

Herdiat berpesan agar koperasi Merah Putih benar-benar bermanfaat untuk kepentingan masyarakat kecil. Dengan pengawasan ketat dari kepala desa, ketua BPD, serta seluruh elemen masyarakat.

“Jangan sampai koperasi ini menjadi beban atau sumber masalah hukum. Jadikan koperasi ini sebagai kekuatan desa yang inklusif dan berkelanjutan,” imbuhnya.

Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Ciamis, Dadan Wiadi, dalam laporannya menyampaikan bahwa hingga saat ini telah terbentuk 265 koperasi Merah Putih di Kabupaten Ciamis.

Seluruh koperasi tersebut sudah berbadan hukum melalui akta notaris dan tidak ada yang dibentuk dengan skema pengembangan (mock-up). Melainkan murni pembentukan koperasi baru.

“Legalitas koperasi terus lengkapi, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” ujarnya.

Lebih lanjut, hingga pertengahan Juli 2025, 251 koperasi telah mengantongi NIB (94,72%) dan 228 koperasi telah memiliki NPWP (86,04%). Sementara sisanya masih dalam proses penyempurnaan administrasi.

Sektor Usaha Koperasi Merah Putih

Dadan menjelaskan bahwa koperasi Merah Putih diarahkan untuk bergerak di sektor-sektor strategis desa, dengan rincian skema usaha sebagai berikut:

  1. Simpan pinjam: 48 koperasi (19%)
  2. Perdagangan: 171 koperasi (68%)
  3. Pertanian: 24 koperasi (9,5%)
  4. Peternakan: 11 koperasi (4,4%)
  5. Jasa: 4 koperasi (1,6%)
  6. Aktivitas lainnya: 3 koperasi (1,2%)

“Adapun jumlah total keanggotaan koperasi Merah Putih Kabupaten Ciamis saat ini tercatat mencapai 8.879 orang. Terdiri dari berbagai elemen masyarakat desa dan kelurahan,” ungkapnya.

Untuk pelaksanaan teknis lanjutan, Dadan menyebut bahwa koperasi desa/kelurahan Merah Putih masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Koperasi dan UKM.

Kendati demikian, Dadan optimis koperasi ini akan menjadi salah satu motor penggerak perekonomian desa di Ciamis.

“Kami berharap koperasi ini dikelola dengan profesional dan amanah. Sehingga mampu menjadi solusi atas tantangan ekonomi masyarakat desa,” pungkasnya. (GaluhID/Resa)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Demi Keselamatan Warga, Kades Pawindan Ciamis Jaga Jembatan Cirahong

Ciamis, galuh.id — Kepala Desa Pawindan, Ahmad Kartoyo, turun langsung ke lapangan untuk mengatur arus lalu lintas di jalur...

Artikel Terkait