Herdiat juga menjelaskan, sesuai pasal 69 ayat 1 huruf G Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang.
Kemudian setelah persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD selanjutnya adalah tahapan pelaksanaan evaluasi Raperda RTRW Kabupaten Ciamis.
Evaluasi itu untuk memastikan Raperda telah sesuai dengan persetujuan substansi oleh menteri untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Selain itu juga sebagai langkah awal penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kabupaten Ciamis.
Herdiat juga menyampaikan bahwa pihaknya menerima saran, usul dan juga pendapat untuk menjadi bahan pertimbangah yang sangat berharga.
“Pada akhirnya semua apa yang kita rencanakan dan inginkan bermuara kepada upaya bagaimana meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” Pungkas Bupati.(GaluhId/Ardiansyah)