Berita Tasikmalaya, galuh.id – Seorang pria warga Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pelaku pemerkosaan anak ditangkap oleh Polisi setelah buron 2 tahun.
“Tersangka buron selama 2,2 tahun dan terus menghindari penangkapan kita. Berpindah lokasi hingga keluar dari pulau,” ujar AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Senin (19/08/2024).
“Pada tanggal 10 Agustus kemarin, kami menangkap pelaku saat sedang menjual Cuanki,” sambungnya.
Polisi menangkap DS (46) di Kecamatan Sukarame saat menyamar sebagai penjual bakso cuanki pada Sabtu, 10 Agustus 2024 lalu.
Ia nekat melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan anak.
Ridwan mengungkapkan bahwa peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi dua tahun yang lalu.
Korban yang berinisial AZ (17), merupakan warga Kecamatan Sukarame dan saat ini masih berstatus pelajar SMP.
Korban terpikat oleh pelaku hingga terjadi hubungan intim. Peristiwanya terjadi ketika korban bermalam di tempat tinggal kekasih.