Kamis, November 21, 2024

Buron 2 Tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak di Tasikmalaya Diamankan Polisi

Baca Juga

Berita Tasikmalaya, galuh.id – Seorang pria warga Desa Cipakat, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pelaku pemerkosaan anak ditangkap oleh Polisi setelah buron 2 tahun.

“Tersangka buron selama 2,2 tahun dan terus menghindari penangkapan kita. Berpindah lokasi hingga keluar dari pulau,” ujar AKP Ridwan Budiarta, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, Senin (19/08/2024).

“Pada tanggal 10 Agustus kemarin, kami menangkap pelaku saat sedang menjual Cuanki,” sambungnya.

Polisi menangkap DS (46) di Kecamatan Sukarame saat menyamar sebagai penjual bakso cuanki pada Sabtu, 10 Agustus 2024 lalu.

Ia nekat melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan anak.

Ridwan mengungkapkan bahwa peristiwa pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini terjadi dua tahun yang lalu.

Korban yang berinisial AZ (17), merupakan warga Kecamatan Sukarame dan saat ini masih berstatus pelajar SMP.

Korban terpikat oleh pelaku hingga terjadi hubungan intim. Peristiwanya terjadi ketika korban bermalam di tempat tinggal kekasih.

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

BPBD Ciamis Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Patakaharja

Ciamis, galuh.id - BPBD Kabupaten Ciamis salurkan bantuan untuk korban terdampak banjir di Dusun Langensari RT 010/RW 004, Desa...

Artikel Terkait