“Kejadiannya pada 5 Agustus lalu di sebuah tempat kos. Peristiwa itu terjadi ketika korban tiba bersama pacarnya yang juga merupakan teman dari tersangka,” ungkapnya.
Pada saat itu, korban sedang berinteraksi. Tersangka mencari tempat menginap karena merasa takut untuk kembali ke rumahnya. Di kosan tersebut pun terjadi tindakan tidak senonoh.
Buron 2 Tahun, Pelaku Pemerkosaan Anak Terancam Penjara 15 Tahun
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa persetubuhan terjadi karena pelaku tak bisa menahan dorongan nafsunya saat berdua di dalam kamar.
Akibat tindakannya, pelaku DS yang berprofesi sebagai penjual bakso cuanki di daerah Singaparna, terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Tindakan pelaku melanggar Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang perlindungan anak.
Di hadapan penyidik, DS mengakui perbuatan tercelanya. Namun, ia berkilah bahwa ia bertanggung jawab dengan memberikan nafkah kepada korban.
DS bahkan beranggapan bahwa kasusnya sudah selesai sebelum memutuskan untuk pulang ke kampung.
“Saya kira semuanya sudah selesai. Saya memang suka memberikan uang. Ternyata saat saya kembali, eh ditangkap,” ujarnya kepada penyidik.