Banjar, galuh.id – Satreskrim Polres Banjar berhasil menangkap pria berinisial RN (28), yang selama hampir tiga tahun masuk dalam daftar buronan kepolisian atau DPO dalam kasus curanmor.
RN dugaan terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Banjar, dan diamankan pada tanggal 30 Juni 2025.
Penangkapan terhadap RN berlangsung pada Kamis, 26 Juni 2025 di salah satu kediaman. Berlokasi di Perumahan Alam Asri nomor 46, Desa Ciawigebang, wilayah Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Proses penangkapan oleh tim operasional Satreskrim Polres Banjar tanpa adanya perlawanan dari yang bersangkutan.
Insiden pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 13 September 2022 sekitar pukul 15.00 WIB. Lokasi kejadian berada di sekitar tanggul yang terletak di Dusun Purwodadi, Desa Waringinsari, Kecamatan Langensari.
Seorang pria berusia 67 tahun bernama Sandari bin Ahmad Kamari (alm) yang terkenal sebagai petani lokal, menjadi korban dalam peristiwa ini.
Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan para saksi, RN tidak menjalankan aksinya sendirian. Dugaan kuat, ia terlibat dalam tindakan pencurian bersama rekannya, Hendar alias Leptop.
Hendar sendiri sebelumnya telah ditangkap dan proses secara hukum pada tahun 2024.
Kapolres Apresiasi Penangkapan DPO Curanmor
Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi menyampaikan apresiasi atas dedikasi jajaran Satreskrim yang terus berupaya mengungkap dan menyelesaikan perkara-perkara yang meresahkan masyarakat.
Penangkapan menurutnya, menunjukkan dedikasi Polres Banjar dalam menindaklanjuti setiap aduan dari warga.
“Terutama terkait kasus pencurian kendaraan bermotor yang secara langsung memengaruhi rasa aman di tengah masyarakat,” ujar Tyas, Senin (30/6/2025).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri mengungkapkan peran RN dalam tindak pidana pencurian tersebut.
Heru mengatakan, RN berperan sebagai pemantau situasi sekaligus mengendarai sepeda motor yang di gunakan untuk menunjang pelaksanaan aksi.
Adapun barang bukti berupa sepeda motor telah pihak kepolisian amankan lebih dahulu saat proses hukum terhadap tersangka Hendar alias Leptop berlangsung.
“Atas perbuatannya, RN tererat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” ucap Heru.
Bripka Apep Maulana Sidik selaku Kasubsi Penmas Polres Banjar, menyampaikan imbauan agar masyarakat senantiasa waspada terhadap kemungkinan terjadinya tindakan kriminal.
“Kami mengajak seluruh lapisan warga untuk turut berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Melalui kerja sama yang solid bersama aparat kepolisian,” pungkasnya. (GaluhID/Teja)
Editor: Evi
