Berita Tasikmalaya, galuh.id – Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap misteri pembunuhan nenek di Tasikmalaya yang bernama Enyu (67). Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Sukarajara Kabupaten Tasikmalaya pada Selasa (22/10/19) lalu.
Pelaku pembunuhan diketahui berinisial AY (25) yang tak lain adalah merupakan cucu dari korban sendiri. AY dibekuk polisi usai buron selama 6 bulan.
AY ditangkap anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya di tempat persembunyiannya di kawasan Banyuasin, Sumatra Selatan, pada Minggu (22/3/2020).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan mengatakan, saat proses penangkapan di lokasi persembunyiannya, petugas harus lebih dulu menyusuri sungai selama 45 menit.
“Motif pelaku membunuh korban lantaran terdesak hutang. Modusnya dengan berpura-pura nginap di rumah korban,” ungkap Siswo, saat rilis di Mapolres Tasikmalaya. Senin (23/3/2020).
Sebelum menjalankan aksinya, pelaku sempat pura-pura menginap di rumah korban. Saat korban terlelap, pelaku kemudian mencuri perhiasan emas dan sejumlah uang milik korban.
Nahas, belum sempat kabur, korban memergoki aksinya. Lantaran kalap dan malu, AY kemudian membekap korban menggunakan bantal dan selimut hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Pelaku AY membunuh korban dengan cara membekap korban di bagian mulut dan wajah,” tutur AKP Siswo.
Pelaku Pembunuhan Nenek di Tasikmalaya Mengaku Menyesal
Dihadapan polisi, pelaku mengakui perbuatanya lantaran kesal tak diberi pinjaman uang 200 ribu rupiah rupiah. Padahal, korban memiliki uang tunai jutaan rupiah serta perhiasan emas.
Pelaku pun mengaku sempat menangis usai melakukan pembunuhan sadis ini. Saat dibekap, pelaku AY melihat neneknya masih terlihat bergerak dan menyuruh AY beristigfar.
“Saya nangis lihat nenek masih gerak, dia sempat bilang istigfar jang istigfar…,” Ujar AY sambil tertunduk.
Namun, karena kalap terdesak kebutuhan untuk membayar utang, AY pun langsung menghabisi nyawa neneknya dengan cara dibekap hingga korban kehabisan hafas dan meninggal dunia.
Polisi mengamankan AY beserta barang bukti berupa selimut, pakaian korban, serta sejumlah barang yang dibeli oleh pelaku dari hasil mencuri.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal KUHPidana pasal 362 dan 339 tentang pencurian dan pembunuhan berencana, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. (GaluhID/Evi)