Nah, sebelum Anda mendaftar pastikan terlebih dahulu bahwa telah mengetahui syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut. Namun untuk pendaftaran, setiap daerah memiliki kebijakan masing – masing,
Jadi tak semua sama yang pasti Anda wajib datang secara langsung untuk mendaftar. Berikut penjelasan secara rinci sehingga mudah untuk dipahami.
Syarat Mendapatkan BLT UMKM Tahap 2
- Sebagai warga negara Indonesia (WNI)
- Memilki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Pastinya memiliki usaha mikro, kecil dan menengah. Seperti menjual produk, berdagang, bengkel, menjahit, dan lainnya.
- UMKM wajib untuk memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU)
- Bukan dari anggota PNS, TNI, Polri, Pegawai BUMN maupun BUMD
- Wajib untuk memiliki saldo kurang dari Rp 2 juta di bank penyalur seperti BRI
- Pelaku usaha tidak sedang menerima kredit dari bank
Setelah dirasa telah memenuhi syarat diatas maka Anda segera untuk daftar agar mendapatkan bantuan UMKM.
Cara Mendaftar BLT UMKM
Saat ini cara untuk mendaftar Banpres Produktif dari Pemerintah ini dapat dilakukan secara offline.