Minggu, November 24, 2024

Cabuli Anak Laki-laki, Asep Diciduk Polisi

Baca Juga

Ciamis, Galuh.ID – SDP (12) tidak bisa melupakan perbuatan Asep Mulyana (45) yang telah mengulum kemaluannya pada bulan September 2018 lalu. SDP seorang pelajar di Banjarsari Ciamis ini dicabuli pada siang hari di rumah pelaku. Asep bukan hanya memegang-megang kemaluannya tetapi juga mengulumnya. Perbuatan bejat Asep membuat SDP trauma.

Tetapi rasa takut dan malu membuat SDP enggan menceritakan kejadian tersebut pada orang lain. Tetapi orang tua SDP yang melihat anaknya murung berusaha mencari tahu, setelah didesak akhirnya SDP menceritakan perbuatan cabul Asep.

Tidak terima anaknya dicabuli, orang tua SDP melaporkan kejadian tersebut ke Polsek setempat pada 29 Oktober 2018. Hasilnya, Kamis lalu (1/11/2018) pukul 14.50 WIB unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ciamis menangkap Asep di Dusun Sindanglaya RT 05 RW 02 desa Sindangsari, kecamatan Banjarsari.

Pada polisi, Asep mengakui perbuatannya. Kasat Reskrim Polres Ciamis, AKP Hendra Virmanto mengatakan atas perbuatan bejatnya itu pelaku dijerat pasal 76(e) jo pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sesuai undang-undang ancaman hukuman untuk pelaku minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda 5 miliar,” pungkasnya.

(Arul/K.P Latief)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Masa Tenang, KPU dan Bawaslu Ciamis Bersihkan APK Pilkada 2024

Ciamis, galuh.id - Memasuki masa tenang, KPU dan Bawaslu bersama unsur gabungan TNI-Polri, Satpol PP dan unsur pemerintah Ciamis...

Artikel Terkait