Ia juga mengimbau kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ciamis untuk segera memproses kasus ini.
“Jangan cuma menerima catatan lantas tidak jelas ujungnya,” ucap Hendrayanto yang akrab dengan sapaan Asep Davi ini.
Kemudian ia menerangkan, mengacu pada Undang-undang Pemilu tahun 2017, secara umum terdapat tiga bentuk pelanggaran Pemilu.
Tiga bentuk pelanggaran ini antara lain pelanggaran kode etik, pelanggaran administratif dan tindak pidana Pemilu.
“Nah kasus rice cooker ini masuk di ranah yang mana dan penanganannya seperti apa,” ujarnya.
Hendrayanto pun mengajak kepada masyarakat Kabupaten Ciamis untuk mengawal kinerja APH dan Bawaslu dalam kasus ini.
“Semoga hukum masih bisa berdiri tegak di Tatar Galuh Ciamis ini,” pungkasnya. (GaluhID/Uus)
Editor : Evi