Selain itu ada dokumen yang harus tersedia seperti surat pernyataan, Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPJTM), dan/atau kuasa penwrima dana BPUM.
Anda bisa melakukan verifikasi ulang atau pencairan dana melalui bank BRI, bank BNI, dan bank syariah mandiri.
Jika belum memiliki nomor rekening dari bank yag bersangkutan, Anda tetap dapat menerima bantuan BPUM ini.
Karena nantinya, pihak bank akan membuatkan rekening atau buku tabungan baru sebagai media untuk mencairkan dana sebesar Rp 2,4 juta.
Harap catat, uang BPUM ini merupakan dana hibah, yang berarti Anda tidak perlu membayar uang administrasi untuk mencairkannya.
Meski begitu, pelaku usaha mikro yang sudah menerima SMS harus segera melakukan verifikasi ulang dalam waktu tiga bulan.
Jika tidak, maka Kemenkop akan mengambil dana bantuan tersebut dan akan menyalurkannya ke penerima BPUM tahun depan.