BPUM Akan Berlanjut Hingga Tahun Depan
Meski masih menjadi wacana, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan jika pihaknya berencana untuk melanjutkan program BPUM hingga tahun depan.
Hal tersebut berdasarkan tingginya jumlah peminat yang ingin mendapatkan bantuan senilai Rp 2,4 juta tersebut.
“Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha,” ucapnya pada Kamis, 12 November 2020.
Teten menjelaskan, jika pihaknya harus melakukan evaluasi terlebih dahulu sebelum memperpanjang hingga tahun depan atau setidaknya pada kuartal pertama 2021.
Yang pasti hingga saat ini peraturan untuk mengikuti program BPUM masih sama seperti sebelumnya. Anda harus memenuhi syarat berikut ini:
- Pelaku usaha termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang terbukti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bukan termasuk dalam anggota TNI-POLRI, Aparatur Sipil Negara, maupun pegawai BUMN atau BUMD.
- Tidak dalam masa kredit modal kerja maupun pembiayaan dari perbankan dan KUR
- Memiliki usaha berskala mikro.
Setelah mendaftar, pelaku UMKM bisa mengikuti cara cek bantuan BPUM untuk memastikan apakah termasuk dalam penerima bantuan Rp 2,4 juta atau bukan. (GaluhID/Hega)