Jumat, November 22, 2024

Cara Dapat Bantuan UMKM Meski Tidak Terdaftar Dalam eform.bri.co.id

Baca Juga

Untuk mendapatkan bantuan UMKM ini sangat mudah, pendaftar hanya perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti alur pendaftaran ke instansi pemerintah.

Syarat yang wajib peserta penuhi agar mendapatkan bantuan ini, sudah terlampir dalam laman FAQ Kementerian Koperasi dan UKM, yakni:

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mempunyai usaha berskala mikro terbukti dengan surat dari pengusul BPUM
  4. Bukan termasuk dalam anggota TNI-POLRI, pegawai BUMN atau BUMD, maupun Aparatur Sipil Negara.
  5. Tidak dalam kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR (Kredit Usaha Rakyat).
  6. Peserta melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), terutama bagi mereka yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha berbeda.

Apabila memenuhi persyaratan, Anda bisa mendaftar melalui instansi atau lembaga khusus yang telah terdaftar contohnya koperasi yang sah sebagai badan hukum.

Bisa juga mendaftar melalui Perbankan/perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Namun perlu menjadi catatan, saat mengisi formulir pendaftaran pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai atau valid.

Mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, bidang usaha, serta nomor telepon.

Selain itu pastikan juga Surat Keterangan Usaha (SKU) yang Anda lampirkan sudah memiliki cap dari kecamatan setempat.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait