Cara Dapat Bantuan UMKM Meski Tidak Terdaftar Dalam eform.bri.co.id

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Untuk mendapatkan bantuan UMKM ini sangat mudah, pendaftar hanya perlu memenuhi persyaratan dan mengikuti alur pendaftaran ke instansi pemerintah.

Syarat yang wajib peserta penuhi agar mendapatkan bantuan ini, sudah terlampir dalam laman FAQ Kementerian Koperasi dan UKM, yakni:

  1. Warga negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mempunyai usaha berskala mikro terbukti dengan surat dari pengusul BPUM
  4. Bukan termasuk dalam anggota TNI-POLRI, pegawai BUMN atau BUMD, maupun Aparatur Sipil Negara.
  5. Tidak dalam kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR (Kredit Usaha Rakyat).
  6. Peserta melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU), terutama bagi mereka yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha berbeda.

Apabila memenuhi persyaratan, Anda bisa mendaftar melalui instansi atau lembaga khusus yang telah terdaftar contohnya koperasi yang sah sebagai badan hukum.

Bisa juga mendaftar melalui Perbankan/perusahaan pembiayaan yang sudah terdaftar dalam OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

- Advertisement -

Namun perlu menjadi catatan, saat mengisi formulir pendaftaran pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai atau valid.

Mulai dari nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, bidang usaha, serta nomor telepon.

Selain itu pastikan juga Surat Keterangan Usaha (SKU) yang Anda lampirkan sudah memiliki cap dari kecamatan setempat.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

Sindangrasa Jadi Kampung Zakat Pertama di Ciamis, Dorong Gerakan Infak Berkelanjutan

Pemerintah Kabupaten Ciamis meresmikan Kampung Zakat Masagi di Kelurahan Sindangrasa pada 30 Juni 2026, menjadikannya kampung zakat pertama di daerah tersebut. Bupati Ciamis menyatakan pengelolaan zakat memiliki potensi besar untuk pembangunan dan kesejahteraan sosial, sementara penghimpunan zakat meningkat dari Rp1-2 miliar menjadi Rp24 miliar pada 2024.

Artikel Terkait