Saat melakukan pendaftaran, masyarakat harus mencantumkan data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Isi juga alamat tempat tinggal, bidang usaha hingga nomor telepon dari pemohon yang mengajukan BLT UMKM.
Baca Juga: Trik Mudah Daftar BLT UMKM, Sukses Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta
Namun Teten menegaskan tidak semua pelaku UMKM akan mendapatkan bantuan hibah tersebut, karena terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat Menerima BLT UMKM
Setelah mengetahui cara dapat BLT UMKM, kini yang harus diperhatikan adalah syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon Banpres.
Diantaranya yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
Kemudian pemohon merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.