Sabtu, Oktober 5, 2024

Cara Lengkap Dapat BPUM UMKM, Jangan Sampai Ada yang Terlewat!

Baca Juga

Cara lengkap dapat BPUM UMKM untuk bulan November 2020, pastikan Anda tidak melewati tahapan-tahapan berikut ini.

Program dari Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) ini tengah menjalani tahap pendaftaran tahap kedua. Rencananya pendaftaran akan berakhir pada akhir bulan ini.

Pembukaan tahap 2 ini juga dibarengi dengan penambahan kuota sebanyak 3 juta pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Meski tidak terlalu signifikan, Kemenkop berharap adanya tambahan kuota tersebut bisa mencakup lebih banyak pelaku usaha mikro.

Terutama bagi mereka yang tengah kesulitan dalam menghadapi masa sulit akibat pandemi Covid-19.

Realisasi BPUM UMKM

Sebelumnya, BPUM UMKM ini telah merealisasikan bantuan kepada 9,1 juta pelaku usaha mikro dengan memberikan bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Ini berarti, total keseluruhan penerima bantuan UMKM tersebut berjumlah 12 juta pelaku usaha mikro.

Berbeda dengan bantuan lainnya, pemerintah memberikan BPUM UMKM langsung secara tunai atau sekaligus tanpa penyaluran bertahap.

Hanung Harimba Rachman, Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop dan UKM mengatakan bahwa program ini lebih menargetkan pelaku usaha mikro yang masih ‘unbankable’.

Lebih tepatnya, bagi pelaku UMKM yang belum pernah mendapat pembiayaan dari lembaga keuangan negara.

Meski pendaftaran BPUM UMKM tutup pada akhir November ini, pihak Kemenkop akan menutup pendaftaran lebih cepat. Hal ini apabila jumlah kuota yang tersedia sudah penuh.

Namun, Anda tetap bisa mencoba untuk mengikuti program bantuan tersebut dengan cara lengkap dapat BPUM UMKM berikut.

Cara Lengkap Dapat BPUM UMKM

Ada poin penting yang harus Anda penuhi atau lakukan dalam melakukan proses pendaftaran. Mulai dari syarat, cara pendaftaran, hingga pencairan dana bantuan.

Baca Juga: BLT BPUM UMKM Ditutup November 2020, Cek Status Diterima atau Tidak di Sini!

Untuk itu, pastikan tidak ada langkah-langkah yang terlewati. Sehingga Anda bisa mengambil kesempatan sebagai salah satu penerima BPUM UMKM.

Adapun cara lengkap dapat BPUM UMKM seperti berikut :

Penuhi Syarat Pendaftaran

Sebagai calon pendaftar bantuan, pastikan Anda memenuhi persyaratan sebagai peserta BPUM UMKM yang ada dalam Permenkop UMKM Nomor 6 tahun 2020.

Adapun syaratnya adalah:

Pendaftar termasuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Menjalankan usaha berskala mikro (UMKM)
Bukan termasuk dalam anggota TNI, anggota POLRI, Pegawai BUMN ataupun BUMD dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak dalam masa kredit atau menerima pembiayaan dari perbankan maupun KUR (Kredit Usaha Rakyat).
Menyertakan Surat Keterangan Usaha atau SKU, terutama bagi para pelaku usaha yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha berbeda.

SKU tersebut bisa Anda dapatkan dengan mengajukan ke pemerintahan desa atau kelurahan, sesuai dengan tempat berdirinya usaha tersebut.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM UMKM BRI, Klik eform.bri.co.id

Harap ingat, Surat Keterangan Usaha ini hanya berlaku satu tahun sejak tanggal terbitnya. Apabila Anda sudah memilikinya pastikan untuk mengecek tanggal yang ada.

Ikuti Langkah Pendaftaran

Apabila memenuhi syarat, cara lengkap dapat BPUM UMKM berikutnya adalah mengajukan permohonan langsung ke Dinas Koperasi setempat.

Pendaftar bisa langsung mengunjungi instansi seperti perbankan atau perusahaan pembiayaan yang telah terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Selain itu, bisa juga melalui koperasi yang telah sah sebagai Badan Hukum maupun Kementerian/Lembaga tertentu.

Kemudian isi dokumen pendaftaran. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat tempat tinggal sesuai dengan KTP, bidang usaha dan nomor telepon.

Dinas yang bersangkutan akan melakukan verifikasi dan mengusulkan data pendaftaran kepada Kemenkop UKM, setelah itu pendaftar cukup menunggu pemberitahuan dari bank penyalur.

Verifikasi Ulang ke Kantor Bank

Apabila terdaftar sebagai penerima BPUM UMKM maka akan langsung mendapat SMS konfirmasi dari Bank penyalur.

Setelah itu, penerima bantuan cukup datang ke kantor bank tersebut untuk melakukan verifikasi ulang data. Pihak bank akan melakukan proses pencairan.

Bantuan ini nantinya akan masuk ke nomor rekening secara langsung kepada yang bersangkutan dan tidak perlu membayar biaya proses pencairan.

Jika penerima belum memiliki nomor rekening, maka pihak bank akan membuatkannya langsung saat pencairan. Baik dari bank BRI, maupun BNI.

Cek Status Penerima Melalui E-Form BRI

Namun jika pendaftar tidak kunjung menerima SMS pemberitahuan, ada baiknya untuk mengecek sendiri secara online.

Caranya adalah dengan mengakses laman e-form BRI di eform.bri.co.id dan siapkan KTP yang terdaftar.

Anda bisa menggeser layar ke bawah dan memilih menu ‘BPUM’, kemudian akan muncul tampilan cek Penerima BPUM.

Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi pada kolom yang tersedia, pastikan saat mengisi tidak ada angka yang salah.

Tekan tombol ‘Poses Inquiry’ maka akan muncul status kepesertaan sesuai dengan eKTP yang Anda masukkan.

Cara lengkap dapat BPUM UMKM ini bisa langsung Anda terapkan saat mendaftar diri sebagai calon penerima. Pastikan juga semua langkah tersebut terpenuhi. (GaluhID/Hega)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Gaji Shin Tae-yong Lebih Kecil Dibanding Branko Ivankovic? Timnas China Malah Terpuruk

Olaharaga, Galuh.id - Soal perbandingan gaji Shin Tae-yong lebih kecil dari pada Branko Ivankovic kini menjadi sorotan Jelang Duel...

Artikel Terkait