Cegah Bullying, Forkopimda Kota Banjar Goes To School

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Bayu menuturkan, hukuman bullying juga diatur di dalam Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Dampak Bullying dan Hukuman Bagi Pelaku

Bagi yang melanggarnya akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

“Bullying adalah peristiwa yang wajib cegah sedini mungkin, karena berdampak buruk pada korban dan pelaku,” kata Bayu.

- Advertisement -

Peristiwa kekerasan ini bisa terjadi mulai dari jenjang sekolah dasar hingga menengah.

“Untuk itu, kami harap di Kota Banjar tidak ada lagi kejadian pembullyan atau perundungan,” ucapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Banjar, Nana Suryana menyampaikan pesan kepada siswa siswi SMAN 1 Kota Banjar.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

Berita Terbaru

PSGC Ciamis Selangkah Lagi Lengkapi Slot Pemain Asing

CIAMIS, galuh.id – PSGC Ciamis kembali menjadi sorotan dalam bursa transfer pemain menjelang bergulirnya kompetisi Liga 2 2026/2027. Klub...

Artikel Terkait