Senin, November 25, 2024

Cek Penerima BPUM Tanpa Antri, Klik eform.bri.co.id

Baca Juga

Jika Anda tercatat sebagai penerima BPUM maka segera mendatangi kantor BRI terdekat untuk melakukan verifikasi ulang.

Penerima pencairan BPUM dapat melengkapi Surat Pernyataan atas Penerimaan Dana BPUM, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor BRI.

Kemudian dana Rp 2,4 juta akan dicairkan ke rekening nasabah tanpa dipungut biaya apa pun.

Namun, bagi pendaftar yang tidak yang belum lolos atau nomor eKTP tidak terdaftar bisa mengkonfirmasi ulang ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota setempat.

Selain menggunakan link via BRI, pelaku usaha juga akan mendapat pemberitahuan melalui SMS jika lolos sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM ini.

Namun perlu dicatat, bahwa penerima harus segera melakukan verifikasi ulang setelah mendapat SMS pemberitahuan.

Karena dalam waktu tiga bulan, apabila yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi ulang data. Maka dana akan dibatalkan dan dikembalikan ke pemerintah.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ciamis Berduka, Calon Wakil Bupati Yana D Putra Meninggal Dunia

Ciamis, galuh.id - Yana Diana Putra, calon Wakil Bupati Ciamis di Pilkada serentak 2024 meninggal dunia pada Minggu (24/11/2024)...

Artikel Terkait