Sabtu, April 20, 2024

Cek Penerima BPUM Tanpa Antri, Klik eform.bri.co.id

Baca Juga
- Advertisement -

Jika Anda tercatat sebagai penerima BPUM maka segera mendatangi kantor BRI terdekat untuk melakukan verifikasi ulang.

Penerima pencairan BPUM dapat melengkapi Surat Pernyataan atas Penerimaan Dana BPUM, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) saat datang ke Kantor BRI.

Kemudian dana Rp 2,4 juta akan dicairkan ke rekening nasabah tanpa dipungut biaya apa pun.

- Advertisement -

Namun, bagi pendaftar yang tidak yang belum lolos atau nomor eKTP tidak terdaftar bisa mengkonfirmasi ulang ke Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten/Kota setempat.

Selain menggunakan link via BRI, pelaku usaha juga akan mendapat pemberitahuan melalui SMS jika lolos sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM ini.

Namun perlu dicatat, bahwa penerima harus segera melakukan verifikasi ulang setelah mendapat SMS pemberitahuan.

Karena dalam waktu tiga bulan, apabila yang bersangkutan tidak melakukan verifikasi ulang data. Maka dana akan dibatalkan dan dikembalikan ke pemerintah.

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Jelang Laga Timnas U-23 Vs Yordania, Shin Tae-yong: Kami Bisa Tampil Bagus

Berita Olahraga, Galuh.id - Jelang Laga Timnas U-23 vs Yordania, Shin Tae-yong menegaskan tekadnya untuk mengatasi kelemahan-kelemahan dalam skuadnya.Laga...

Artikel Terkait